Berikut lima berita hukum sepekan terakhir yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum sepekan menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, soal seorang warga negara Indonesia ditangkap di Filipina karena kasus senjata api ilegal hingga KPK tangkap Lukas Enembe.

Berikut lima berita hukum sepekan terakhir yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Polri kirim tim ke Filipina usut penangkapan WNI terkait senjata


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirim tim penyidik ke Filipina guna mengusut kasus penangkapan warga negara Indonesia (WNI) terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin, mengatakan tim Polri tersebut berasal dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Bareskrim serta Badan Intelijen dan Keamanan (BIK).

Selengkapnya baca di sini

KPK amankan Lukas Enembe di Jayapura

Penyidik KPK, Selasa mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura.

"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri kepada ANTARA, Selasa.

Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.

Selengkapnya baca di sini

Polda Jatim akan periksa lagi Venna Melinda terkait KDRT

Penyidik Ditreksrimum Polda Jawa Timur berencana memeriksa lagi artis Venna Melinda terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima dari suaminya, Ferry Irawan.

"Besok rencananya, sedang dikomunikasikan dengan korban bahwa penyidik akan memeriksa korban didampingi pengacaranya Hotman Paris," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu.

Selengkapnya baca di sini

Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini

Yasonna tegaskan implementasi KUHP tak ganggu kepentingan publik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengganggu kepentingan publik.

"Khususnya bagi komunitas bisnis, investor asing, dan turis," kata Yasonna Hamonangan Laoly dalam pertemuan American Indonesian Chamber of Commerce (AICC) secara virtual di Jakarta.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023